BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hampir
setiap hari kita selalu disuguhi berita tentang penyalahgunaan ataupun
penyelundupan narkoba di berbagai media informasi di tanah air. Apa sebenarnya
Narkoba itu ? Narkoba atau secara lengkap sering disebut sebagai NAPZA
(Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) merupakan bahan
kimia yang dapat mempengaruhi kinerja saraf pusat. Pengkonsumsian narkotika
akan menghambat pelepasan dan produksi zat serotonin, yaitu zat yang diperlukan
sebagai transmiter syaraf. Seiring dengan menurunnya produksi zat serotonin,
maka akan menyebabkan banyak informasi yang tidak tersampaikan ke syaraf pusat
(otak). Orang yang mengkonsumsi narkotika tidak akan merasa sakit jika dipukul
dan tidak terasa capek walaupun beraktivitas yang menguras energi cukup besar.
Beberapa jenis narkotika antara lain ganja, hasish, opium, morphin dan kokain.
Psikotropika
merupakan suatu obat yang dapat menimbulkan ketergantungan, menurunkan
aktivitas otak, menimbulkan halusinasi, mengganggu pikiran, perilaku dan
perasaan. Psikotropika memiliki efek seperti halnya narkotika. Perbedaan
mendasar dari psikotropika dibandingkan dengan narkotika adalah psikotropika
merupakan zat kimia yang telah melalui suatu prroses (hasil sintesis).
Psikotropika yang biasa disalahgunakan merupakan turunan dari amphetmin,
seperti MDMA (3,4-methylene-dioxy-N-methamphetamine atau biasa disebut ecstacy)
serta methaphetamine (sering disebut shabu-shabu).
Selain memiliki demensi lokal, nasional dan regional
kejahatan juga dapat menjadi masalah internasional, karena seiring dengan
kemajuan teknologi transportasi, informasi dan komunikasi yang canggih, modus
operandi kejahatan masa kini dalam waktu yang singkat dan dengan mobilitas yang
cepat dapat melintasi batas-batas negara (borderless countries). Inilah
yang dikenal sebagai kejahatan yang berdimensi transnasional (transnational
criminality).
Salah satu wujud dari kejahatan trasnasional yang krusial
karena mengangkut masa depan generasi suatu bangsa, terutama kalangan generasi
muda negeri ini adalah kejahatan dibidang penyalahgunaan narkotika
(Atmasasmita, 1997). Modus operandi sindikat peredaran narkotika dengan mudah
dapat menembus batas-batas negara di dunia melalui jaringan manajemen yang rapi
dan teknologi yang canggih dan masuk ke Indonesia sebagai negara transit (transit-state)
atau bahkan sebagai negara tujuan perdagangan narkotika secara ilegal (point
of market-state).
Pertanyaan yang muncul kemudian, mengapa Indonesia
dijadikan sasaran utama peredaran narkotika oleh sindikat perdangan narkotika
internasional ? mengapa peredaran secara ilegal narkotika dan obat-obatan
terlarang (narkoba) terus berlangsung di negeri ini ?; Apakah instrumen hukum
yang mengatur penyalahgunaan narkoba sudah tidak efektif lagi ?; dan
bagaimanakah kinerja penegak hukum untuk menanggulangi kejahatan narkoba di
negeri ini ?
Bagaimanakah
pandangan berbagai agama yang ada di Indonesia tentang narkoba? Bagaimana pula
peranan orangtua, tokoh agama ataupun masyarakat mengenai penyebaran Narkoba?
B. Rumusan Masalah
Dilihat dari point-point yang
terdapat pada latar belakang maka kita bisa mengambil suatu rumusan masalah
yakni :
1. Apa yang dimaksud dengan narkoba, hukum
, dan agama?
2. Bagaimana tinjaun narkoba dari aspek
agama?
3. Bagaimana tinjauan narkoba dari
aspek hukum?
4. Seperti apa narkoba dan dimensi
hukumnya?
C. Tujuan
1. Tujuan umum
Dari
pembahasan yang akan diuraikan dan dilihat dari masalah yang diangkat penulis
bertujuan dimana pembaca akan lebih paham tentang tinjauan atau pandangan
narkoba dari segi hukum dan agama.
2. Tujuan khusus
a. Mengerti akan arti dari narkoba, hukum
dan agama
b. Memahami narkoba dari sudut pandang agama
c. Memahami narkoba dari tinjauan hukum
d. Mengetahui narkoba dan dimensi
hukumnya
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Narkoba , Hukum dan Agama
1. Narkoba
Secara etimologis
istilah narkotika berasal dari kata marke (Bahasa Yunani) yang berarti
terbius sehingga menjadi patirasa atau tidak merasakan apa-apa lagi. Yang
dimaksud dengan narcotic adalah a drug that dulls the sense, relieves
pain, induces sleep, and can produce addiction in varying degrees (Sudarg0,
1981).
Yang dimaksud
dengan narkotika menurut undang-undang ini adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan dari tanaman, baik sintetis maupum maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir
dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan keputusan Menteri
Kesehatan.
Yang termasuk ke
dalam jenis-jenis narkotika adalah :
a.
tanaman
Papaver yaitu tanaman Papaver somniferum L, termasuk biji, buah dan jeraminya.
b.
Opium
mentah, yaitu getah yang membeku sendirim, yang diperoleh dari buah tanaman
papaver somniferum L, yang mengalami pengolahan sekedar untuk bungkusan dan
pengangkutan tanpa memeprhatikan kadar morfinnya.
c.
Opium
masak yang terdiri dari Candu, Jicing, dan Jicingko
d.
e.
Morfina,
yaitu alkloida utama dari opium dengan rumus kimia C17 H19 NO3
f.
Tanaman
Koka, yaitu tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga
Erythroxyleceace
g.
Daun
Koka, yaitu daun yang beklum belum atau sudah kering atau yang sudah bentuk
serbuk dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxyleceacea, yang
menghasilkan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia
h.
Kokain
mentah, yaitu semua hasil yang diperoleh dari daun Koka yang dapat diolah
secara langsung untuk mendapatkanKokaina
i.
Kokaina,
yaitu mentil ester 1 bensoil ekgonina dengan rumus kimia C9 H15 NO3 H12 NO4
j.
Ekgonina,
yaitu lekgonina demgan rumus kima C9 H15 NO3 H2O dan ester serta
turunan-turunannya yang dapat diubah menjadi Ekgonina dan Kokaina
k.
Tanaman
Ganja, yaitu semua bagian dari dari semua tanaman genus cannabis termasuk bibji
dan buahnya seperti :
1)
Damar
Ganja, yaitu damar yang diambil dari tanaman ganja termasuk hasil pengolahnya
yang menggunakan damar sebagai bahan dasar;
2)
Garam-garam
dab turunan-turunan dari Morfina dan Kokaina
3)
Bahan
lain yang bersifat alamiah maupun sintetis dan semi sintetis yang belum
disebutkan, yang dapat dipakai sebagai pengganti Morfina atau Kokaina yang
ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai narkotika, apabila penyalahgunaannya
menimbulkan akibat ketergantungan yang merugikan seperti Morfinan dan Kokaina
4)
Campuran-campuran
san sediaan-sediaan yang mengaqndung bahan yang tersebut dalam angka 1,2, dan
3.
2.
Definisi
hukum
a.
Definisi hukum menurut
Aristoteles adalah:
“Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan
mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman
terhadap pelanggar”.
b.
Definisi hukum menurut
Prof. Achmad Ali adalah:
“Seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam suatu sistem,
yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia
sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, yang bersumber dari
masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh
otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan
oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dalamkehidupannya, dan jika
kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi
untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal”
3.
Definisi agama
pengertian bahwa agama
:
a.
merupakan jalan hidup yang harus ditempuh oleh
manusia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tentram dan sejahtera;
b.
bahwa jalan hidup
tersebut berupa aturan, nilai atau norma yang mengatur kehidupan manusia yang
dianggap sebagai kekuatan mutlak, gaib dan suci yang harus diikuti dan ditaati.
c.
aturan tersebut
ada, tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh dan berkembangnya kehidupan
manusia, masyarakat dan budaya.
B. Narkoba Ditinjau Dari Aspek Hukum
Dalam UU kefarmasian
narkotika juga merupakan obat,sedangkan yang termasuk kedalam golongan
narkotika adalah candu, ganja, kokain, mariyuana, dan zat yang asalnya dari
candu,seperti morfin,heroin dan sejenis zat kimia sintesis yang mempunyai
khasiat seperti narkotika.Oleh karena itu narkotika berbahaya bagi kesehatan
manusia.Peredaran narkotika sebagai obat diawasi oleh pemerintah.Bahkan di
seluruh dunia secara ketat sekali diatur oleh Perundang-undangan. Dengan
demikian barang siapa yang kedapatan, mempunyai, menyimpan, memakai atau
memperdagangkan narkotik adalah melanggar UU narkotik dan dapat di hukum.
KODAM II/SWJ (8/7),- Kodam II/Swj
melaksanakan siaran di RRI Palembang
pada hari Rabu (7/7) pukul 20.00-2100 Wib, acara yang ditampilkan adalah
penyuluhan tentang Penyalagunaan Narkotika dilihat dari Aspek Hukum yang
disampaikan Kasi Bankum Kumdam II/Swj Mayor Chk Askari, S.H.
Narkoba sudah merambah kemana-mana
dan sudah masuk ke berbagai kalangan, mulai dari kalangan artis, anak-anak
sekolah, ibu-ibu rumah tangga, dan tidak terkecuali anggota prajurit TNI. Maraknya
penyalahgunaan Narkoba yang terjadi dalam masyarakat Indonesia telah mendorong
pemerintah untuk merevisi peraturan perundangan mengenai Narkotika, dimana pada
tanggal 12 Oktober 2009 telah diundangkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
UU ini merupakan revisi dari UU
Narkotika sebelumnya yaitu, UU No. 22 Tahun 1997, dimana dalam UU Narkotika
yang baru ini disebutkan bahwa tujuan dari UU ini adalah: menjamin ketersediaan
narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan
Narkotika; memberantas peredaran gelap narkotika dan Prekursor Narkotika; serta
menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahgunaan dan
pecandu Narkotika.
Selain itu dalam UU Narkotika yang
baru ini telah dilakukan penambahan materi yang selama ini belum diatur di
dalam UU yang lama, baik menyangkut Narkotikanya itu sendiri, maupun mengenai
lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan pencegahan terhadap
penyalahgunaan Narkoba.
Menyangkut Narkotikanya sendiri
yakni dengan dimasukkannya dua golongan psikotropika, yaitu Psikotropika
Golongan I dan Psikotopika Golongan II menjadi Narkotika Golongan I dan telah
diatur pula mengenai Prekursor Narkotika, yaitu merupakan zat atau bahan pemula
atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika, dimana
dalam UU
yang lama belum
diatur.
Sedangkan mengenai lembaga yang
mempunyai wewenang diantaranya untuk
melakukan pencegahan penyalahgunaan Narkotika dalam UU ini telah
dipermanenkannya Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai badan yang bersifat
legal formal dan merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan yang
cukup luas oleh UU untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
UU Narkotika mengartikan Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan yang dimaksud dengan Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku. Baik Narkotika
maupun Psikotropika digolongkan dalam
beberapa golongan, sebagaimana lampiran UU dimaksud. Untuk Narkotika sendiri
digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu Narkotika Golongan I, Golongan II,
dan Golongan III. Narkotika Golongan I diantaranya yang kita kenal adalah
Opium, Kokain, dan tanaman ganja. Juga termasuk zat MDMA, MMDA, dan
Metampetamina atau Ampetamina, dimana zat-zat ini biasanya terkandung dalam
ekstasi/ineksi dan shabu-shabu yang lagi marak disalahgunakan di dalam
masyarakat kita.
Salah satu tujuan dari UU Narkotika
adalah untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari
penyalahgunaan Narkotika. Narkotika tidak boleh disalahgunakan, karena
Narkotika menimbulkan ketergantungan yang sangat membahayakan kesehatan. Disatu
sisi memang sebagian dari zat-zat ini berkhasiat untuk kesehatan dan
pengembangan ilmu pengetahuan, disisi lain dapat menimbulkan ketergantungan
yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian
dan pengawasan yang ketat. Lebih dari itu disamping penyalahgunaan Narkotika
dapat merusak kesehatan, seperti merusak jaringan syaraf, hati, ginjal dan
sebagainya, juga menimbulkan dampak psikososial yang sangat merugikan baik bagi
para penyalahgunanya, maupun bagi masyarakat pada umumnya, seperti dapat
merusak hubungan kekeluargaan, menurunkan kemampuan belajar, ketidakmampuan
untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, perubahan prilaku menjadi
anti sosial, merosotnya produktivitas kerja, mempertingggi kecelakaan lalu
lintas, kriminalitas, dan tindak kekerasan lainnya.
C. Narkoba Dan Dimensi Hukumnya
Penggunaan karkotika di luar tujuan-tujuan pengobatan dapat
menimbulkan ketergantungan (addiction/craving) karena menimbulkan
kaidah-kaidah ilmu kedokteran.
Dalam sistem hukum di Indonesia, penyalahgunaan narkotika
dikualifikasi sebagai kejahatan di bidang narkotika yang diatur dalam UU No. 22
tahun 1997 tentang narkotika.
UU No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika, selanjutnya
disebut UU Narkotika 1997, pada dasarnya mengklasifikasi pelaku tindak pidana (delict)
penyalahgunaan narkotika menjadi 2 (dua), yaitu : pelaku tindak pidana yang
berstatus sebagai pengguna (Pasal 84 dan 85) dan bukan pengguna narkotika
(Pasal 78, 79, 80, 81, dan 82)
Untuk status pengguna narkotika dapat dibagi lagi menjadi
2 (dua), yaitu pengguna untuk diberikan kepada orang lain (Pasal 84) dan
pengguna narkotika untuk dirinya sendiri (Pasal 85). Yang dimaksud dengan
penggunaan narkotika untuk dirinya adalah penggunaan narkotika yang dilakukan
oleh seseorang tanpa melalui pengawasan dokter. Jika orang yang bersangkutan
menderita kemudian menderita ketergantungan maka ia harus menjalani rehabilitasi,
baik secara medis maupun secara sosial, dan pengobatan serta masa
rehabilitasinya akan diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana.
Sedangkan, pelaku tindak pidana narkotika yang berstatus
sebagai bukua pengguna diklasifikasi lagi menjadi 4 (empat), yaitu : pemilik
(Pasal 78 dan 79), pengolah (Pasal 80), pembawa dan/atau pengantar (Pasal 81),
dan pengedar (Pasal 82). Yang dimaksud sebagai pemilik adalah orang yang
menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menpimpan, atau
menguasai dengan tanpa hak dan melawan hukum. Yang dimaksud sebagai pengolah
adalah orang memproduksi, mengolah mengekstrasi, mengkonversi, merakit, atau
menyediakan narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum secara individual atau
melakukan secara terorganisasi. Yang di kualifikasi sebagai pembawa/pengantar
(kurir) adalah orang yang membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum secara individual atau secara
teroganisasi. Sedangkan, yang dimaksud pengedar adalah orang mengimpor,
pengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjadi pembeli, menyerahkan,
menerima, menjadi perantara dalam jual beli. Atau menukar narkotika dengan
tanpa hak dan melawan hukum secxara individual maupun secara terorganisasi.
Subyek hukum yang dapat dipidana kasus penyalahgunaan
narkotika adalah orang perorangan (individu) dan korporasi (badan hukum).
Sedangkan, jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku detik
penyalahgunaan narkotika adalah pidana penjara, pidana seumur hidup, sampai
pidana mati, yang secara kumulatif ditambah dengan pidana denda. Tindak pidana
narkotika dalam sistem hukum Indonesia dikualifikasi sebagai kejahatan. Hal ini
karena tindak pidana narkotika dipandang sebagai bentuk kejahatan yang
menimbulkan akibat serius bagi masa depan bangsa ini, merusak kehidupan dan
masa depan terutama generasi muda serta pada gilirannya kemudian dapat
mengancam eksistenti bangsa dan negara ini.
D. Narkoba Ditinjau Dari aspek Agama
Penduduk
Indonesia merupakan masyarakat yang religius. Setiap agama yang diakui di
Indonesia mengatur tentang moral penganutnya. Di dalam semua agama tuhannya
melanggar kepada umatnya untuk tidak memakai barang haram itu.Karena barang itu
adalah barang yang di sukai oleh syetan. kemudian syetan itu membujuk manusia
yang sedang mengalami masalah yang sangat berat. Berikut
ini adalah pandangan agama terhadap Narkoba.
1. Pandangan agama islam terhadap
narkoba
Di dalam agama Islam, terdapat beberapa
ayat al-Qur’an dan hadits yang melarang manusia untuk mengkonsumsi minuman
keras dan hal-hal yang memabukkan. Di era Rasulullah, zat berbahaya yang paling
populer memang baru minuman keras (khamar). Kemudian pada zaman modern seperti
sekarang ini, Narkoba juga dapat dianalogikan sebagai hal-hal yang memabukkan.
ويحرم أكل البنج والحشيشة والأفيوم
لأنه مفسد للعقل ويصد عن ذكر الله وعن الصلاة
“
…dan haram mengonsumsi ganja, marihuana dan epium , karena merusak akal dan
menghalangi ingatan (dzikir) pada Allah dan shalat.”
Dari ulasan di atas bisa disimpulkan bahwa narkoba menurut Islam adalah:”Segala sesuatu yang memabukkan atau menghilangkan kesadaran, tetapi bukan minuman keras, baik berupa tanaman maupun yang selainya. Tafsir mengenai perbuatan setan yang dimaksudkan di atas adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia. Hal-hal tersebut bisa dipicu dari khamar (termasuk narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih. Khamar (termasuk narkoba) dan judi potensial memicu permusuhan dan kebencian antar sesama manusia. Khamar dan judi juga bisa memalingkan seseorang dari Allah dan shalat.
Dari ulasan di atas bisa disimpulkan bahwa narkoba menurut Islam adalah:”Segala sesuatu yang memabukkan atau menghilangkan kesadaran, tetapi bukan minuman keras, baik berupa tanaman maupun yang selainya. Tafsir mengenai perbuatan setan yang dimaksudkan di atas adalah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia. Hal-hal tersebut bisa dipicu dari khamar (termasuk narkoba) dan judi karena bisa membius nalar yang sehat dan jernih. Khamar (termasuk narkoba) dan judi potensial memicu permusuhan dan kebencian antar sesama manusia. Khamar dan judi juga bisa memalingkan seseorang dari Allah dan shalat.
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan
bahwa khamar (termasuk ) bisa memerosokkan seseorang ke derajat yang rendah dan
hina karena dapat memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk
yang lebih luas adalah narkoba) dilarang dan diharamkan. Sementara itu, orang
yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah, entah
itu pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang
mau disuguhi.
Namun
agama islam memiliki pertimbangan akan penggunaan narkoba, sepanjang narkoba
dipergunakan di jalan benar, maka Islam masih memberikan toleransi. Artinya
narkoba dalam hal-hal tertentu boleh dipergunakan, khususnya pada kepentingan
medis pada tingkat – tingkat tertentu:
a. Pada tingkat darurat. Yaitu pada
aktifitas pembedahan atau operasi besar, yakni operasi pada organ-organ tubuh
yang vital seperti hati, jantung, dan lain-lain. Yang apabila dilaksanakan
tanpa diadakan pembiusan total, kemungkinan besar si pasien akan mengalami
kematian.
b. Pada tingkat kebutuhan atau hajat.
Yaitu pada aktifitas pembedahan yang apabila tidak menggunakan pembiusan,
pasien akan merasakan sangat kesakitan, tetapi pada akhirnya akan mengganggu
jalanya pembedahan. Walaupun tidak sampai pada kekhawatiran matinya si pasien.
c. Tingkatan bukan darurat dan bukan
hajat. Yaitu tingkatan pada aktifitas pembedahan ringan yakni pembedahan paada
organ tubuh yang apabila tidak dilakukan pembiusan, tidak apa-apa. Seperti
pencabutan gigi, kuku, dan sebagainya. Namun pasien akan merasakan kesakitan
juga. Setelah melalui proses diskusi dan perdebatan panjang, akhirnya para
ulama sampai pada kesepakatan bahwa narkoba adlaah haram, karena pada narkoba
terdapat illat (sifat) memabukkan sebagaimana pada khamer, sekalipun mekanisme
hukumanya berbeda.
2. Pandangan agama Kristen terhadap
narkoba
Seperti halnya agama Islam, agama
Kristen juga mengingatkan penganutnya untuk menjauhi Narkoba. Dalam Korintus
7:1, dijelaskan “sucikan dirimu dari semua hal yang mencemarkan jasmani dan
rohani, supaya kedudukanmu sempurna di dalam takut Allah”.
Menurut pandangan agama Kristen, tubuh
harus dipelihara, dijaga dan disucikan, jangan melakukan dosa. Oleh karena
Narkoba dapat merusak tubuh, baik jiwa, raga maupun akal, maka penggunaan
Narkoba merupakan hal yang tidak diperbolehkan.
3. Pandangan agama Katolik terhadap
narkoba
Menurut pandangan Agama Katholik, pada
dasarnya setiap bentuk penyalahgunaan Narkoba bertentangan dengan moral
Kristiani dan pada akhirnya akan menyebabkan kehancuran beragama, bermasyarakat
dan bernegara. Menurut Paus Yohannes Paulus II dalam Contesimu Annus,
konsumerisme digambarkan sebagai usaha untuk memenuhi kebutuhan hanya
berdasarkan selera yang tidak menghiraukan kenyataan pribadinya sebagai makhluk
yang berakal. Penyalahgunaan Narkoba merupakan suatu hal yang berakar dari
konsumerisme, oleh karena itu Narkoba tdak dianjurkan bagi penganut agama
Katholik.
4. Pandangan agama hindu terhadap
narkoba
Agama Hindu memang memandang semua
barang yang ada di dunia ini, walau sekecil apapun, pasti akan membantu
kehidupan. Menurut pandangan agama Hindu, apabila pikiran seseorang kacau, maka
bisa saja barang yang awalnya bermanfaat menjadi sesuatu hal yang merugikan,
misalnya saja Narkoba. Secara medis, Narkoba berguna dalam bidang kesehatan.
Akan tetapi, karena pikiran umat yang kacau, maka Narkoba disalahgunakan
sehingga dapat merusak tubuhnya. Oleh karena itu, pengkonsumsian Narkoba
dilarang oleh agama Hindu.
5. Pandangan agama budha terhadap
narkoba
Agama Budha mengajarkan umatnya tentang
lima disiplin moral, yaitu :
a. Panti
pala vermani sikkapadhan samadiyami =
aku bertekad melatih diri menghindari pembunuhan makhluk,
b. adinnadan
veramani sikkhapadar samadiyami = aku bertekad
melatih diri menghindari barang yang bukan miliknya,
c. kamesu
miccara veramar sikkapadam samadiyami =
aku bertekad melatih diri menghindari asusila,
d. musavada
veramani sikkapadam samadiyami = aku bertekad
melatih diri menghindari ucapan yang tidak benar (dusta) dan lainnya,
e. surameraya
majjapamadatthana veramar sikkapadam samadiyami =
aku bertekad melatih diri menghindari minuman keras dan obat-obat terlarang
yang menyebabkan mabuk dan melemahkan. Dari kelima disiplin moral tersebut
dapat diambil kesimpulan bahwa agama Budha melarang penggunaan Narkoba, karena
menyebabkan mabuk dan melemahkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
UU Narkotika mengartikan Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan yang dimaksud dengan Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku. Narkotika dapat
merusak kesehatan, seperti merusak jaringan syaraf, hati, ginjal dan
sebagainya, juga menimbulkan dampak psikososial yang sangat merugikan baik bagi
para penyalahgunanya, maupun bagi masyarakat pada umumnya, seperti dapat
merusak hubungan kekeluargaan, menurunkan kemampuan belajar, ketidakmampuan
untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, perubahan prilaku menjadi
anti sosial, merosotnya produktivitas kerja, mempertingggi kecelakaan lalu
lintas, kriminalitas, dan tindak kekerasan lainnya.
Narkoba Di dalam semua agama
tuhannya melanggar kepada umatnya untuk tidak memakai barang haram itu.Karena
barang itu adalah barang yang di sukai oleh syetan. kemudian syetan itu
membujuk manusia yang sedang mengalami masalah yang sangat berat
B. Saran
Bahwa berdasarkan hukum dan agama
mempembolehkan narkotika dan Psikotropika digunakan untuk guna kepentingan
medis karena kalau tidak menggunakan itu maka pasien akan mengalami kesakitan
selain dari itu diharam karena dapat merusak tubuh dilihat dari hokum
kesehatanya sendiri
pengawasan guna untuk agar penyalagunaan narkotika dan Psikotropika dapat di hindari selain pengawasan dari pihak berwajib juga diperlukan keaktif masyarakat untuk dapat mencegah pengedaran Narkotika karena kalau tidak diantisipasi yang akan terkena dapatkan adalah generasii muda yang masih Aktif dan produktif karena seusia ABG ini yang diincar para pengedaran Narkoba karena usia remaja adalah dimana pencari jati diri dan sangat muda untuk dihasut atau didoktir oleh para pengedaran Narkoba sinilah diperlu pesaran serta dari orang tua untuk memantau pergaulan anak remaja sekarang untuk mengantisipasi karena dapat merusak psikologis dari remaja itu dan Fisiologis dari anak remaja itu sendiri.
pengawasan guna untuk agar penyalagunaan narkotika dan Psikotropika dapat di hindari selain pengawasan dari pihak berwajib juga diperlukan keaktif masyarakat untuk dapat mencegah pengedaran Narkotika karena kalau tidak diantisipasi yang akan terkena dapatkan adalah generasii muda yang masih Aktif dan produktif karena seusia ABG ini yang diincar para pengedaran Narkoba karena usia remaja adalah dimana pencari jati diri dan sangat muda untuk dihasut atau didoktir oleh para pengedaran Narkoba sinilah diperlu pesaran serta dari orang tua untuk memantau pergaulan anak remaja sekarang untuk mengantisipasi karena dapat merusak psikologis dari remaja itu dan Fisiologis dari anak remaja itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Al Jashshas, (1994), Ahkamu
al-Qur’an, juz 1, (Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyah).
Al
Sadlan, Sholeh bin Ghonim, (2000), Bahaya Narkoba Mengancam Umat, (Jakarta:
Darul Haq)
Atmasasmita,
Romli (1997), Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum
Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Departemen
Agama RI, (1978), Al Qur’an dan Terjemahanya, (Jakarta: Bumi Restu).
Muladi dan
Barda Nawawi Arief (1998), Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung
Soedarto
(1981), Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung
Sudiro,
Amsruhi, (2000), Islam melawan Narkoba, (Jogjakarta: Madani Pustaka).